
| Tujuan Pendidikan Program Studi | |
a. | Menghasilkan lulusan program studi yang dapat berkarir di dunia kerja sebagai Praktisi Hukum, Legal Drafter/ Perancang Perundang-undangan, Analisis Hukum, penyusun naskah akademik, penyusun rancangan peraturan Perundang-undangan dan Legal Officer; |
b. | Memiliki kemampuan untuk terus belajar dan berkembang melalui pelatihan dan pendidikan untuk mengidentifikasi masalah, mencari solusi, dan menerapkannya secara efektif pada bidang Ketatanegaraan untuk terus dikembangkan sepanjang hayat; |
c. | Memiliki kemampuan dalam memecahkan masalah yang muncul di masyarakat bidang hukum dan Hukum Tata Negara dengan cara yang sistematis dan efektif dari tahapan identifikasi masalah; |
| d. | Memiliki lulusan Program Studi yang berintegritas berpegang pada nilai-nilai profesi hukum, nilai-nilai syariah |
