| a. | Praktisi Hukum | |
| Profesi praktisi hukum berkaitan dengan pengadilan maupun di luar pengadilan, Kompetensi praktisi hukum merupakan profil lulusan utama prodi HTN. | ||
| b. | Legal Drafter/ Perancang Perundang-undangan | |
| Legal Drafter dapat dikatakan sebagai salah satu profesi hukum yang belum terlalu terkenal tetapi menjanjikan, karena profesi legal drafter dapat ditemui di berbagai instansi pemerintah atau di legislatif, | ||
| c. | Analis Hukum | |
| Ahli hukum yang mampu mengembangkan hukum untuk mengikuti perkembangan masyarakat. | ||
| d. | Legal Officer/Staf Legal | |
| pekerjaan yang bertugas menangani masalah hukum, baik secara internal maupun eksternal serta untuk melindungi organisasi atau perusahaan tempat mereka bekerja guna menghindari masalah |

| Tujuan Pendidikan Program Studi | |
a. | Menghasilkan lulusan program studi yang dapat berkarir di dunia kerja sebagai Praktisi Hukum, Legal Drafter/ Perancang Perundang-undangan, Analisis Hukum, penyusun naskah akademik, penyusun rancangan peraturan Perundang-undangan dan Legal Officer; |
b. | Memiliki kemampuan untuk terus belajar dan berkembang melalui pelatihan dan pendidikan untuk mengidentifikasi masalah, mencari solusi, dan menerapkannya secara efektif pada bidang Ketatanegaraan untuk terus dikembangkan sepanjang hayat; |
c. | Memiliki kemampuan dalam memecahkan masalah yang muncul di masyarakat bidang hukum dan Hukum Tata Negara dengan cara yang sistematis dan efektif dari tahapan identifikasi masalah; |
| d. | Memiliki lulusan Program Studi yang berintegritas berpegang pada nilai-nilai profesi hukum, nilai-nilai syariah |